Memberikan pelayanan terbaik dengan standar kualitas tinggi untuk kepuasan masyarakat
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
FK UNCEN berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel kepada seluruh civitas akademika dan masyarakat.
Mewujudkan pelayanan publik yang prima, profesional, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas.
Jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Mudah dipahami, tidak berbelit-belit, dan dapat dipenuhi oleh pemohon
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan
Transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Hasil pelayanan yang diterima sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman
Platform digital yang mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu sistem
Akses pelayanan kapan saja dan dimana saja melalui platform digital
Aplikasi mobile untuk kemudahan akses layanan melalui smartphone
Pengelolaan dokumen elektronik
Pelacakan status permohonan
Tanda tangan digital yang aman
pengaduan@fk.uncen.ac.id
(0967) 572115
Tersedia di setiap unit layanan
Pengaduan diterima dan dicatat dalam sistem
Tim melakukan verifikasi dan analisis pengaduan
Pelaksanaan tindakan perbaikan sesuai temuan
Penyampaian hasil penanganan kepada pengadu
Waktu Penanganan: Maksimal 14 Hari Kerja
FK UNCEN berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui monitoring dan evaluasi berkelanjutan.